REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggelar operasi penindakan kasus perjudian yang marak di Kota Sukabumi. Hasilnya, diamankan sejumlah tersangka yang kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Kita intruksikan operasi besar-besaran untuk kasus perjudian," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan Rabu (17/2).
Hasilnya, berhasil ditangkap sejumlah pelaku kasus perjudian baik kartu remi, kupon putih, dan togel. Untuk kasus judi remi kata Diki terjadi di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Di mana, ada empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial P, R, S dan D. Ke empat tersangka kata Diki, sudah menjadikan judi tersebut sebagai kegiatan rutin dan bukan iseng.
Dari tangan para tersangka disita uang sebesar Rp 900 ribu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Ke empat tersangka perjudian ini sebelumnya belum pernah terjerat kasus yang sama.
"Selain di Sukalarang, kasus perjudian juga terjadi di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi," ungkap Diki.
Penindakan tegas atas kasus perjudian ini karena banyaknya warga mengaku resah atas maraknya kegiatan tersebut di sekitar permukiman warga.
Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota juga berhasil menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Cianjur dan Sukabumi.
"Ada empat tersangka yang diamankan karena mencuri kendaraan roda empat dan sepeda motor," terang dia.
Sementara barang bukti yang disita sebanyak lima unit kendaraan roda empat dan sebanyak 30 unit sepeda motor. Sebagian barang bukti tersebut diamankan di sebuah tempat di Kabupaten Cianjur.
Ironisnya, dari empat tersangka tersebut satu diantaranya berprofesi sebagai oknum guru honorer di Cianjur. Oknum guru honorer sekolah dasar (SD) tersebut yang berinisial SM ini hanya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.