Rabu 17 Feb 2016 11:21 WIB

Beri Sinyal Perpanjangan Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Karta Raharja Ucu
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan sinyal perpanjangan ekspor konsentrat yang berdasarkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2014 bakal habis pada 2017 mendatang. Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan, dua hal mendasar yang ia amati adalah molornya pembangunan smelter dan tren harga komoditas mineral di pasar global yang sedang anjlok.

Namun, Sudirman menampik rencana perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut. Sudirman enggan terburu-buru mewacanakan revisi aturan guna memuluskan rencana itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri No 1/2014, ekspor konsentrat yang belum dimurnikan tak boleh dilakukan setelah 2017. Nantinya seluruh produksi mineral di dalam negeri di tahun itu wajib dimurnikan 100 persen.

‎"Soal 2017 selesai atau tidak itu kan teknis ya. Jadi jangan dibicarakan sekarang. Nanti lihat situasi gimana," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (16/2).

‎Untuk merevisi Permen tersebut pihaknya sengaja menunggu revisi undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kementerian ESDM bersama parlemen sedang melakukan percepatan untuk menyelesaikan revisi UU yang masuk dalam program prioritas oleh parlemen di tahun ini.

"‎Susun pasal dulu yang bisa diterapkan dan gimana solusinya. Kita lihat situasi gimana. Tapi sudah pasti pemerintah akan lakukan assesment secara mendalam," tuturnya.

(Baca Juga: Menteri ESDM Beberkan 3 Alasan UU Minerba Perlu Direvisi)

Tetapi rencana itu anggap sebuah kesalahan. Bahkan, menurut pengamat energi Simon F Sembiring, Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang (UU). "Saya tidak mengerti dan bingung dengan sikap Pak Menteri Sudirman Said saat ini. Dia kolega saya dulu, tapi saya heran dia kini hobi melakukan pelanggaran UU dan perpanjangan ekspor (Freeport) adalah kesalahan yang berulang kali dilakukan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2).

Ia menuturkan, persoalan MoU izin eskpor kepada Freeport sejak dulu telah melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam UU Minerba tersebut sudah dijelaskan, perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.

(Baca Juga: Freeport Didesak Bangun Smelter di Papua)

Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. Dengan demikian, 11 Januari 2014 menjadi tonggak waktu bagi pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan ekspor konsentratnya. Akan tetapi, pada kenyataannya justru tidak demikian.

Pada awal Februari 2015 lalu ada pertemuan yang dilakukan di Istana negara antara Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan Pimpinan DPR membahas soal MoU perpanjangan izin ekspor dan pada saat itu pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah diperingatkan itu melanggar UU Minerba.

“Dan kesimpulannya saat itu menyatakan jika memang Freeport melakukan pelanggaran, izinnya tidak akan diperpanjang," ucap dia.

N Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement