Rabu 17 Feb 2016 07:45 WIB

Krishna Optimistis Hadapi Praperadilan Jessica

Rep: c30/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto: Raisan Alfarisi/Republika
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala (27 tahun) melayangkan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menanggapi hal tersebut, kepolisian tidak akan gentar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Murti mengaku optimistis menghadapi sidang praperadilan pada 23 Februari 2016 . Alasannya, tim penyidik sudah memiliki dua syarat formal yang siap disampaikan di praperadilan.

"Punya, kalau tidak punya nggak berani," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).

(Baca: Gugatan Jessica tak Ganggu Kelengkapan Berkas Perkara)

Namun Krishna enggan membeberkan perihal dua syarat formal yang dimilikinya. Dia hanya menyampaikan dua syarat tersebut nantinya akan diuji di hadapan hakim di PN Jakarta Pusat.

"Nanti diuji, jadi apa dan bagaimananya dilihat di pengadilan," ujar dia

Krishna menegaskan Polda Metro Jaya siap mempertanggungjawabkan keputusannya dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka. Polda Metro akan membuktikannya di hadapan Hakim di PN. "Apa yang kita pertanggungjawabkan secara yuridis formil materil, kita pertanggungjawabkan. Lihat di sidang saja," ujar Krishna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement