REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Banten meminta nelayan melindungi ikan lumba-lumba, hiu dan parimanta di Perairan Samudera Hindia.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi jenis ikan yang dilindungi itu agar para nelayan tidak melakukan penangkapan," kata Kepala Bidang Kelautan DKP Kabupaten Lebak, Winda Triana di Lebak, Selasa.
Saat ini, populasi ikan yang dilindungi itu berada di Perairan Samudera Hindia sehingga perlu dilakukan pelestarian dan perlindungan agar tidak menimbulkan kelangkaan.
Selama ini, populasi ikan tersebut berkembang berjarak lebih dari enam mil dari pesisir pantai Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kebanyakan ikan langka tersebut di habitatnya Pulau Tinjel di Perairan Samudera Hindia.
Karena itu, pihaknya meminta nelayan tidak melakukan perburuan karena ikan lumba-lumba, hiu dan parimanta dilindungi Undang-Undang Nomor 07/1999 tentang flora dan fauna.
"Kami akan mendindak tegas secara hukum jika nelayan memperjualbelikan ikan yang dilindungi pemerintah itu," katanya.
Winda mengajak nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak agar tidak melakukan perburuan ikan yang dilindungi undang-undang itu.
Perlindungan ini, kata dia, untuk mencegah kelangkaan ikan tersebut.
Saat ini, jumlah populasi ikan lumba-lumba, hiu dan parimanta berkembang, bahkan pada sore hari kerapkali bermunculan di Pulau Tinjel itu.
"Kami berharap nelayan dapat melestarikan ikan itu agar tidak punah dan langka," katanya.