REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ansor menolak perkawinan sesama jenis karena hubungan seks sesama jenis hukumnya haram berdasarkan hukum Islam, namun keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia.
"Agama Islam punya posisi moralnya sendiri soal ini dan tidak bisa dipaksa mengganti posisi moral itu demi menuruti kehendak pihak lain, sebagaimana kita tidak bisa memaksa pihak lain mengikuti posisi moral Islam," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/2).
Dalam pandangan GP Ansor, perkawinan sejenis betapa pun juga tidak sah menurut Islam dan tidak ada jalan untuk menghalalkan (perbuatan) hubungan seks sesama jenis.
Sikap GP Ansor terhadap LGBT adalah menghormatinya sebagai manusia seutuhnya. Sementara, sikap GP Ansor terhadap pelaku hubungan seks sesama jenis (liwath) adalah menaati hukum yang berlaku, sebagaimana kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap maling, copet, maupun pelaku kriminal lainnya, kata Yaqut.
"GP Ansor dan umat Islam berhak mendakwahkan penentangan terhadap perbuatan hubungan seks sesama jenis (liwath) dan mengartikulasikan aspirasi menolak UU/peraturan yang mengesahkan perkawinan sesama jenis, sebagaimana kelompok mana pun berhak mengekspresikan pandangan dan mengartikulasikan kepentingan masing-masing," tegas Yaqut.