Selasa 16 Feb 2016 23:28 WIB

Komnas HAM Minta Percepat Penanganan Pemerkosaan Bocah

Red: M Akbar
Ilustrasi: perkosaan anak
Foto: sripoku.com
Ilustrasi: perkosaan anak

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey meminta Kepolisian Resor Mimika mempercepat proses hukum kasus pemerkosaan yang menimpa seorang bocah sembilan tahun di Timika baru-baru ini.

"Kami harapkan agar kasus ini secepatnya diproses hingga tuntas," kata Frits Ramandey di Timika, Selasa (16/2).

Frits Ramandey mengaku telah menemui tersangka AW (24) yang kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru. AW mengakui semua perbuatannya. Bahkan AW menyatakan menyesal telah melakukan tindakan tidak senonoh itu.

"Dia mengakui seluruh perbuatannya dan menyesal," tutur Ramandey.

Di hadapan Frits Ramandey, AW mengaku telah menipu korban untuk ikut bersamanya sepulang dari sekolah. Korban kemudian dibawa pelaku dengan sepeda motornya menuju kawasan hutan di Mil 21, ruas jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare.

Di lokasi terpencil dan sunyi yang jauh dari pemukiman penduduk itulah, pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali. Menyangkut gambar pelaku AW dalam keadaan telanjang yang kini beredar luas di media sosial, menurut Frits, pelaku mengakui tidak mengenakan busana sehelaipun saat ditangkap warga.

"Yang menelanjangi dia bukan polisi, bukan juga keluarga korban tapi dia sendiri dalam kondisi telanjang saat ditangkap warga. Pelaku sendiri yang buka pakaiannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, dia tidak ditelanjangi oleh siapapun," jelas Ramandey.

Keterangan serupa diterima Frits Ramandey dari korban. "Korban memberikan kesaksian sama persis dengan pengakuan pelaku. Selain diperkosa, malah korban dipaksa untuk oral sex," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement