REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya sepakat akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku otoritas kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam. Hal ini guna menghilangkan dualisme kewenangan yang selama ini menyulitkan investor, sehingga mereka akan mendaptakan kepastian hukum sebagai jaminan untuk pengembangan bisnis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan penghilangan dualisme ini, pemerintah nantinya akan membentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pemegang otoritas sementara untuk mengelola kepulauan Batam.
"Jadi nanti (perizinan) ya satu komando, kalau sekarang kan banyak. Contoh Borobuduer di pegang empat lembaga, ya gak jalan. Sekarag Batam oleh dua, belum lagi Gubernur terlibat, ini ada tiga. Nah ini yang mau dijadikan mudah," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (16/2).
Tjahjo menyebut, Dewan KEK ini nantinya akan disi oleh sejumlah kementrian mulai Kementrian Koordinasi (Kemenko) Perekonomian, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Perdagangan (Kemendag), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur dan DPRD setempat. Rencananya pembentukan Dewan KEK ini akan difinalisasi pada rapat, Jumat (19/2).
Mengenai pelayanan BP Batam yang dinilai investor lebih baik dari pemerintah kota, Tjhajo menyebut bahwa hal itu tidak benar. Dia memastikan bahwa investor dipastikan bakal lebih bergairah dalam menanamkan kodalnya di Batam ketika semua perizinan dijadikan satu pintu.
"Ya ga lah. Apapun negaranya pasti harus satu aturan, masa satu negara menciptakan dualisme. Pengusaha kan maunya satu, kalau ada pungutan juga satu. Intinya itu saja," papar Tjahjo.