REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marjan (44 tahun) dipaksa mendekam di balik jeruji usai terbukti mencabuli tujuh anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dia lakukan terhadap anak-anak di Rusun Marunda, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ketujuh korbannya yang herusia sekitar 5-10 tahun," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto di Jakarta, Selasa (16/2).
Supriyanto mengatakan, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 2.000. Pelaku, Supriyanto melanjutkan, melakukan tindakan asusila kepada tujuh korban terbongkar usai salah seorang korban mengaku sakit saat buang air kecil.
Warga atas nama Ijah dan Ipah juga pernah melihat pelaku mencabuli salah satu korbannya di tangga belakang lantai 5 yang memang sepi karena jarang orang lewat. "Sayangnya semua korban tidak ada yang berani melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tua masing-masing," kata Supriyanto.
Kepada polisi pelaku mengaku perbuatan cabul yang dia lakukan atas dasar iseng dan khilaf. Sementara, polisi tidak akan melakukan tes kejiwaan terhadap aksi yang telah dilakukan oleh pelaku.
Saat ini Kasus Perbuatan Pencabulan tersebut dalam penanganan proses hukum lebih lanjut oleh Polsek Cilincing. Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun," kata Supriyanto.