Selasa 16 Feb 2016 16:11 WIB

KPK Harus Beri Masukan Revisi UU KPK Jika Merasa Dilemahkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, PKS tetap akan menolak pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, PKS akan berubah pikiran jika antara pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, serta KPK itu sendiri sudah satu suara untuk membahas RUU tersebut.

"Kecuali pemerintah, baik Pak Jokowi, Menkumham, KPK sudah satu kata tentang pentingnya revisi ini," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurutnya, saat ini saja beberapa pihak itu masih bersilang pendapat terkait revisi UU KPK. Menkumham, lanjutnya, menyatakan revisi untuk menguatkan, sementara KPK justru merasa akan dilemahkan. Begitu pun dengan sikap Presiden Joko Widodo yang juga masih belum pasti terhadap RUU KPK tersebut.

"Presiden mengatakan wait and see, kalau menguatkan, ya didukung kalau melemahkan, akan ditarik," katanya.

Menurut Wakil Ketua MPR ini, perlu ada keterlibatan KPK jika memang hendak merevisi UU tersebut. Menurutnya, masukan dan saran dari KPK perlu didengarkan.

"Kalau lihat sekarang kan KPK tak setuju, bahkan tak hadiri undangan Baleg. Padahal, KPK penting untuk memberikan masukannya dan harus kalau ini pelemahan. Kami akan semakin keukeuh menyatakan kami tak mendukung revisi UU KPK yang akan melemahkan KPK," katanya.

(Baca juga: KPK Merasa Disudutkan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement