REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis politik dari Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga berpendapat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menggunakan tindakan yang sesuai dengan norma hak asasi manusia (HAM) terkait wacana penertiban wilayah Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.
"Tawaran transmigrasi, pelatihan keterampilan usaha, dan pemberian modal usaha untuk kredit mikro merupakan cara yang sesuai dengan norma hak asasi manusia (HAM) untuk mendorong warga pindah dari Kalijodo," kata Andy melalui siaran pers, Selasa (16/2).
Dia menyebut, mayoritas warga Kalijodo adalah warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu membuka peluang usaha dan memberikan pelatihan keterampilan. Pemprov DKI juga dapat memfasilitasi warga Kalijodo untuk mengikuti program transmigrasi ke Kalimantan dan Sumatra.
"Disarankan bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memindahkan warga Kalijodo tersebut ke daerah-daerah transmigran," ucap Andy.
Selain itu, menurut dia, pihak Pemprov DKI juga perlu mengajak organisasi keagamaan, seperti MUI, PBNU, dan Muhammadiyah, untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat Kalijodo agar bersedia pindah dari wilayah tersebut.
"Pendekatan kekerasan dan militeristis agar dihindari untuk mencegah adanya korban jiwa," ujar Andy.
(Baca juga: Soal Penutupan Kalijodo, Luhut: Negara Ini tak Diatur Preman)