REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang korban perdagangan manusia asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Eva Siti (19 tahun), tertahan di Malaysia. Ia harus membayar sebesar Rp 15 juta kepada agen penyalur agar bisa dipulangkan ke tanah air.
Informasi yang diperoleh dari keluarga, awalnya Eva akan dipekerjakan di Jakarta sebagai pekerja restoran atau baby sitter. Ia berangkat ke Jakarta sejak Oktober 2015 lalu. "Namun, saat ini informasinya Eva ada di Malaysia,’’ kata ibu kandung Eva, Emen (43) kepada wartawan, Selasa (16/2).
Keluarga berharap agar Eva bisa segera dibawa pulang ke Sukabumi. Emen mengatakan, selama lima bulan di Malaysia anaknya tidak mengirimkan kabar. Akibatnya, keluarga merasa khawatir dan mencoba mengadukan permasalahan tersebut ke kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) serta Dinas Sosial.
Ketua P2TP2A Jabar, Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, pihaknya siap membantu memulangkan Eva dari Malaysia. ‘’Kita siap jika Pemda setempat tidak mampu menangani,’’ kata dia di Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman mengatakan, sebenarnya ada tiga wanita asal Kecamatan Sukaraja yang menjadi korban trafficking. Di mana, dua orang berhasil dipulangkan atas nama Devi Ratna (18) dan Kiki Lestari (18). Sementara satu korban lainnya masih dalam proses pemulangan.