Senin 15 Feb 2016 21:15 WIB

Pengawasan Minol Perlu Libatkan Masyarakat

Rep: Puti Alamas/ Red: Achmad Syalaby
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pemusnahan ribuan botol minuman keras di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fikri Faqih meminta keterlbatan masyarakat dalam pengawasan beredarnya minuman ini. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri kunjungan kerja (kunker) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/2). 

"Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sebaiknya melibatkan tim dari masyarakat secara luas karena tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pihak berwajib," ujar Fikri. 

Legislator dari daerah pilihan (dapil) Jawa Tengah IX ini menuturkan, keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan dapat menekan dampak negatif konsumsi minol. Selama ini, minol dinilai memiliki keterkaitan dengan tindak kriminal yang terjadi yang ada di lingkungan sekitar. 

"Di beberapa daerah, minuman beralkohol berkorelasi positif dengan tindak kriminal yang terjadi di masyarakat. Di Sulawesi Utara, 65-70 persen tindak kriminalitas disebabkan mabuk minuman keras. Bahkan di Maluku Utara, persentasenya mencapai 90 persen,” kata Fikri menjelaskan. 

Fikri juga mengakui RUU Larangan Minuman Beralkohol dirumuskan sebagai upaya melindungi bangsa secara keseluruhan. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat di Nusantara. 

"Jangan sampai karena sekadar mecari keuntungan dari penjualan minol, persoalan agama, kepercayaan, dan moral terkorbankan," kata Fikri menambahkan. 

Selain itu, anggota Komisi VII DPR RI ini juga mengatakan di Jawa Tengah sendiri terdapat sekitar 6 produsen, serta 64 distributor, dan subdistributor minol. Karena itu, masyarakat harus secara aktif terkibat dalam pengawasan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement