REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penebar paku masih berkeliaran di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta. Tak hanya mmebuat jengkel pengendara laantaran ban bisa kempes, aksi penebar paku juga membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Modus yang digunakan dengan cara paku dibungkus atau dimasukan dalam bungkus korek api dilempar di jalan menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat," jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Ahad (12/2).
Budiyanto mengatakan, praktik penebaran ranjau paku di jalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab telah berjalan relatif lama. Sehingga perlu adanya sinergitas masyarakat dan aparat untuk menangkap pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus serupa pernah terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 7 Februari 2012. Pada saat itu kepolisian berhasil memproses pelaku berinisial A sampai ke pengadilan.
Aksi menebar ranjau paku, merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya dan keamanan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun, karena perbuatan itu membahayakan keamanan lalu lintas.
Hal tersebut juga mengganggu ketertibam umum ,seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
c21