REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) dan transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya merevisi tiga peraturan pemerintah (PP) tentang dana desa.
"Kami merevisi tiga PP (PP NOMOR 60 TAHUN 2014/ PP NOMOR 22 TAHUN 2015 DAN PP NOMOR 47 TAHUN 2015) agar mata rantai birokrasi pengalokasian dan penggunaan dana desa menjadi lebih mudah," kata Marwan disela-sela Peringatan "Accounting Day" ke-9 Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu.
Menurut dia, ketiga PP itu digabung jadi satu yang bertujuan agar penyaluran dan penggunaan dana desa di lapangan lebih mudah.
Sebagai gambaran, kalau pada periode sebelumnya dana desa diturunkan dalam tiga termin yakni termin pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan termin ketiga 20 persen, maka kini dijadikan dua termin dengan termin pertama 85 persen dan termin kedua 15 persen.
"Sebenarnya kami mengusulkan agar satu termin saja, tapi baru opsi itu yang disetujui Kemenkeu," katanya.
Khusus pengalokasian dana desa periode 2016, diakui, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian DPDT dan Transmigrasi diketahui, alokasi dana desa periode 2016 tercatat Rp47 triliun, sementara 2015 hanya sebesar Rp20,7 triliun.
Dana desa tersebut diperuntukkan membangun infrastruktur dan penguatan perekonomian desa, dengan harapan dapat memberikan sumbangan pertumbuhan ekonomi nasional 0,5 persen.
Sedang dana desa 2016 yang dikucurkan mencakup 77.126 desa yang tersebar di Indonesia dan sebanyak 18.206 desa diantaranya merupakan desa tertinggal.
"Kita memiliki 122 kabupaten tertinggal dengan 619 kawasan tertinggal, 500 kawasan transmigrasi dan 114 kota terpadu mandiri," katanya.