Sabtu 13 Feb 2016 12:35 WIB

Edarkan Excimer, Sahroni Ditangkap Polisi

Rep: c38/ Red: Ani Nursalikah
Narkoba/ilustrasi
Narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Kabupaten Bekasi mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis excimer pada Sabtu (13/2) pukul 01.00 dini hari. Dari keterangan polisi, tersangka selama ini mengedarkan obat terlarang tersebut kepada siswa-siswa sekolah.

"Tersangka bernama Sahroni alias Loco (26 tahun), warga Kampung Kobak Rotan RT 03/01 Dusun Sukamakmur Kecamatan Sukakarya. Ia ditangkap di lokasi tempat tinggalnya," kata Kasubag Humas Polresta Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur, kepada Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Menurut Iptu Makmur, penangkapan itu berawal dari laporan siswa SMK Mitra Karya yang terkena razia di tempat penyewaan play station di Kampung Pulo Sirih Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya pada Jumat (12/2). Mereka melaporkan adanya pengedar narkoba jenis excimer yang menjajakan barang haramnya kepada siswa-siswa sekolah.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Seperti diketahui, excimer merupakan obat terlarang golongan anti-psikotik yang biasa digunakan pada pasien penderita gangguan jiwa. Obat ini dapat menimbulkan kecanduan bila disalahgunakan.

Pada Sabtu (13/2) pukul 01.00, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bersembunyi di bawah tempat tidur. Setelah diadakan penggeledahan, polisi juga menemukan beberapa butir pil excimer, serta sejumlah barang bukti.

Dari tangan Sahroni, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 618 ribu hasil penjualan excimer, satu kantong plastik kemasan excimer, satu buah telepon genggam merk Samsung warna putih, dan dua butir pil excimer warna kuning.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sukatani untuk pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Makmur. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap penyalur obat excimer tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement