Jumat 12 Feb 2016 18:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi, Kades Diberhentikan

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali segera menghentikan sementara Kepada Desa Jeruk Kecamatan Selo, Juminem (45) dari jabatannya, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Setda Boyolali, Arief Wardianta mengatakan pemberhentian sementara sebagai Kades Jeruk tersebut sudah diproses sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polres setempat.

Arief Wardianta mengatakan pemberhentian jabatan Kades tersebut dengan tujuan agar proses hukum terhadap Juminem berjalan lancar, dan pelayanan masyarakat juga tidak terganggu.

Oleh karena itu, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kades Jeruk hingga sudah ada ketetapan hukum, dan pihaknya menunjuk penggantinya dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Namun, jika yang bersangkutan sudah diputuskan hukum tetap bersalah, tentunya dia akan diberhentikan dari jabatan sebagai Kades," katanya.

Kejaksaan Negeri Boyolali sebelumnya telah menahan Kades Jeruk Juminem yang juga selaku Ketua Kelompok PKK dan Puji Lestari (31) selaku koordinator ekonomi, Badan Pemberdayaan Ekonomi Desa Jeruk, karena keduanya terlibat kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM 2011-2013, di Rutan Kelas IIB, Kamis (11/2).

Tersangka Juminem dalam kasus tersebut diduga telah menggelapkan dana PNPM sekitar Rp40 juta, sedangkan Puji Lestari Puji Lestari Rp138 juta, sehingga totalnya Rp178 juta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement