Jumat 12 Feb 2016 16:53 WIB

Aher Temui Jonan Bentuk Tim Soal Bandara Kertajati

Rep: sapto andika chandra/ Red: Taufik Rachman
Lanskap maket proyek pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab.Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Lanskap maket proyek pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Kab.Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menemui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membahas soal pengalihan sumber pembiayaan pembangunan Bandara Kertajati.

Aher menjelaskan, dalam pembahasan ini disepakati untuk membentuk tim khusus mengawal pengalihan sumber pembiayaan pembangunan bandara.

Tadinya, pembangunan Bandara Kertajati akan memanfaatkan sumber dari APBD melalui Badan Usaha Milik Daerah dan sejumlah mitra strategis. Namun, Aher melanjutkan, sumber pendanaan dialihkan kepada APBN di bawah Kementerian Perhubungan.

"Nanti akan dibentuk tim untuk kawal peralihan ini," kata Aher usai bertemu Menhub Jonan, Jumat (12/2).

Pemerintah pusat rencananya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun untuk pembangunan sisi udara Bandara Kertajati dan Rp 2,1 triliun untuk pembangunan sisi darat Bandara tersebut.

"Kemudian sisi udara kira-kira biaya keseluruhan untuk run way, menara pantau itu sekitar Rp 1,6 triliun, itu pemerintah pusat yang membiayai. Lalu sisi darat terminal dan lain-lain Rp2,1 triliun, akan dikelola oleh APBN pemerintah pusat," kata Aher Januari lalu.

Kewajiban Pemprov Jawa Barat dalam pembangunan Bandara Kertajati, menurut dia, ialah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan. Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Bandara ini seluas 1.800 hektare. Seribu hektare di antaranya telah berhasil dibebaskan dan 800 hektare masih diusahakan.

Ia menuturkan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut maka hal itu diibaratkan sebagai sebuah kepastian penyelesaian pembangunan Bandara Kertajati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement