REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendagri No. 2 tahun 2016. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni Kota Bandung tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan program tersebut.
"Kami sedang persiapkan, rekap berapa jumlah anak yang akan mendapatkan kartunya, pengadaan kartunya dan pelaksanaan teknisnya juga sedang dalam proses diskusi intern," kata Popong saat dihubungi, Jumat (12/2).
Saat ini persiapannya masih berkisar pada urusan teknis. Setelah persiapan selesai, ujarnya, pihaknya akan segera mensosialisasikan program tersebut dan berkoordinasi dengan SKPD, institusi terkait, pemerintah dan swasta. Rencananya KIA Kota Bandung akan diluncurkan pada April mendatang.
Ia menyebutkan awalnya program KIA merupakan inovasi dari beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Kota Bandung. Namun ternyata pemerintah pusat pun mengakomodir inovasi tersebut dan dituangkan dalam peraturan menteri.
"Akhirnya nasonal mengakomodir dan akan diberlakukan dikurang lebih 50 kabupaten/kota se-Indonesia. Sebetulnya sebelum adanya Permendagri No. 2 tahun 2016 terkait dengan KIA, kami Kota Bandung sudah merencaanakan pelaksanaan program KIA ini sebelumnya," ungkap dia.
Ia mengatakan KIA merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Rencananya di seluruh wilayah akan mulai diberlakukan pada tahun ini.
Pemberian KIA ini disebutnya bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ada dua jenis identitas anak yakni KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Ia menambahkan bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, KTP asli orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
Sedangkan bagi yang telah berusia 5 tahun dapat mengajukan dengan menyertakan fotokopi akta kelahiran, KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Rencananya bulan depan, ujar dia, sosialisasi akan disebarkan kepada masyarakat luas. Untuk saat ini, pihaknya masih membahas dengan wali kota untuk terkait persiapan peluncuran.