REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Untuk pertama kalinya, Polda DIY mengamankan 50 ribu gram ganja senilai Rp 2,5 miliar. Sebelum ini, Polda DIY tidak pernah menyita barang bukti sebanyak itu.
Dir Resnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan menyampaikan temuan tersebut mengindikasikan peredaran narkoba berskala besar sudah masuk ke DIY.
"Maka itu kami mengimbau agar masyarakat semakin waspada. Tolong diperhatikan keluarganya, jangan sampai orang-orang terdekat kita terlibat dengan kasus seperti ini," ujarnya saat menyampaikan press rilis operasi narkoba Progo 2016 di Polda DIY, Jumat (12/2).
Andi mengemukakan, sasaran para pengedar adalah mahasiswa. Ganja tersebut dijual dalam eceran berupa paket hemat dengan harga Rp 50 ribu. Berdasarkan penyelidikan polisi, narkoba jenis tersebut berasal dari Aceh. Kelompok pengedar ganja di Yogyakarta diduga kuat merupakan jaringan pengedar dari Aceh.
Adapun pengungkapan kasus ini, bermula dari penggerebekan pada Kamis (11/2) di sebuah kos dengan alamat Timuran MG III/172 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial T, R, dan A. Satu di antara mereka adalah karyawan perusahaan swasta di Yogyakarta. Sementara dua lainnya merupakan mahasiswa.
Andi mengemukakan, sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk mengungkap kasus ini. "Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Ternyata tersangka melakukan peredaran narkoba bukan untuk pertama kalinya," ujar Andi.
Menurutnya dua bulan sebelum kasus ini terungkap, ketiga tersangka sudah mengedarkan lima kg ganja di Yogyakarta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja-ganja yang hendak dijual sampai di TKP penggerebekan melalui jasa pengiriman barang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat KUHP Pasal 132, Junto Pasal 114, dan Junto Pasal 111, dengan ancaman pidana seumur hidup serta denda Rp 10 miliar.
Baca juga: 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan pada Plat Kendaraan