Jumat 12 Feb 2016 08:22 WIB

Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Regulasi Konservasi Alam

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/ Wihdan
Peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakomodasi keberadaan masyarakat adat agar menjadi salah satu inovasi pengelolaan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Dengan kearifan lokal dalam pemenuhan hidupnya, masyarakat adat dan masyarakat lokal terbukti menjadi sangat bersahabat dengan alam sekitar, bahkan berperan sebagai penjaga kelestarian lingkungan.

“Secara substansi isu masyarakat adat sudah sangat maju saat ini, baik secara struktur maupun politik," kata Menteri LHK Siri Nurbaya Bakar dalam Diskusi Multipihak bertajuk "Mencari Inovasi Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan", Kamis (11/2).

Ia menegaskan keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu entitas yang penting dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Menteri Siti pun meminta Dewan Kehutanan Nasional (DKN) 2016 berperan nyata menunjang aktualisasi hal tersebut. 

Menteri LHK akan memperkuat posisi DKN dalam struktur pengelolaan Kehutanan Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri LHK sebagai penjabaran dari keberadaan DKN yang diatur di dalam Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan. Lebih lanjut, ia menginginkan DKN menjadi semacam Dewan Pertimbangan Kementerian LHK dalam setiap pengambilan kebijakan-kebijakan terkait kehutanan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement