REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak hanya membuka atau memperlonggar porsi penanaman modal dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) dalam paket kebijakan jilid X.
Pemerintah juga menambah satu bidang usaha atau bisnis yang tidak boleh dilakukan baik itu oleh investor asing atau masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, satu bidang tambahan yang dilarang tersebut adalah pemanfaatan koral atau karang dari alam untuk berbagai kegiatan bisnis.
"Misalnya digunakan untuk dijadikan sebagai bahan bangunan, kapur, akuarium, souvenir hingga perhiasan," kata Darmin di dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2).
Dikatakan Darmin, pelarangan pemanfaatan koral atau batu karang ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan. "Ini karena pemerintah komitmen menjaga kelestarian lingkungan," ujar dia.
Dalam DNI sebelumnya, kata Darmin, ada 20 bidang usaha yang tertutup. Beberapa diantaranya adalah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan langka dan perjudian.
"Sekarang kita tambah satu dengan pemanfaatan koral atau batu karang," ujar dia.