REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menyatakan Provinsi Jawa Barat siaga darurat banjir dan tanah longsor dari 4 Januari hingga 4 Mei 2016.
"Penetapan status siaga darurat banjir dan tanah longsor ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap segala kemungkinan musibah yang terjadi di musim penghujan ini," kata Koordinator Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Jawa Barat, Ridwan, di Bandung, Kamis (11/2).
BPBD Jawa Barat, kata dia, telah membuat dan mengirimkan surat kepada kabupaten/kota terkait penetapan stastus tersebut. "Jadi kami meminta kabupaten/kota menyiapkan kesiapkan dalam hal antisipasi musibah banjir, tanah longsor, puting beliung dan lain-lain," kata dia.
Menurut dia, terkait adanya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD maka pihaknya berkoordinasi dengan dinas sosial terkait penetapan status tersebut.
Memasuki musim penghujan di awal tahun 2016 ini, BPBD mencatat sebanyak 17 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dinyatakan sebagai daerah rawan banjir.
Ke-17 kabupaten/kota yang merupakan daerah rawan banjir tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Sementara itu, sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong daerah rawan longsor yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian Kabupaten Garut, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon.