Kamis 11 Feb 2016 20:01 WIB

Demokrat Minta Pembahasan Revisi UU KPK Dihentikan

Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Berkaitan dengan adanya isu rencana percepatan pembahasan Revisi UU KPK pada hari ini (11/2), Partai Demokrat meminta kepada DPR RI untuk berfikir ulang tentang upaya merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hal itu mengingat KPK adalah lembaga yang masih dipercaya masyarakat sehingga bila melakukan revisi maka justru berakibat kontraproduktif.

"Partai Demokrat tetap berpegang teguh untuk menolak pembahasan revisi UU KPK.  Meskipun pahit-getirnya pemberantasan korupsi dirasakan oleh Partai Demokrat, kami tetap berpegang teguh pada prinsip kami untuk pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan dalam pernyataannya, Kamis (11/2).

Menurut Jemmy, setelah mengkaji draft Revisi UU KPK, maka di sana ditemukan beberapa pasal yang memicu pelemahan kewenangan lembaga anti rasywah tersebut.  Oleh karenanya, dalam Rapat Paripurna nanti, DPP Partai Demokrat melalui Deptemen Urusan KPK mendesak agar revisi ini dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita untuk pemberantasan korupsi.

"Kami akan semaksimal mungkin untuk mendesak kepada Fraksi di DPR guna menghentikan upaya revisi tersebut. Kami menyadari, Partai Demokrat tidak bisa berjuang sendiri untuk mempertahankan kewengan KPK saat ini. Tetapi kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama bergerak menolak revisi UU KPK ini," kata Jemmy.

Kemarin, dalam Rapat Baleg sudah ada 8 fraksi yang menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR yang didalamnya memuat pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian juga ada larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik serta penghentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan.

" Hal itu membuat KPK menjadi lemah untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Kami juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk proaktif dalam menyuarakan penolakan revisi UU KPK," ucapnya.

Jemmy menerangkan, semua langkah penolakan revisi UU KPK sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

"Dan pesan beliau kepada kita adalah lawan segala bentuk pelemahan terhadap KPK.Perintah ketum jelas bahwa jika blm siap untuk membahas RUU KPK ini maka pilihan bijak nya adalah menunda pembahasan nya tidak terburu-buru agar situasinya jernih dan tidak salah dalam melahirkan keputusan yang sangat krusial ini," tegas Jimmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement