Kamis 11 Feb 2016 17:51 WIB

Bioskop akan Diwajibkan Putar 60 Persen Film Indonesia

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu bioskop milik Jaringan 21 Cineplex
Salah satu bioskop milik Jaringan 21 Cineplex

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengizinkan kepemilikan saham asing hingga 100 persen dalam industri perfilman. Namun begitu, ke depan, bioskop bakal diwajibkan memutar film Indonesia sebanyak 60 persen dari total jam pertunjukan.

"Dengan dibukanya (investasi), dengan semakin banyaknya bioskop, maka akan semakin banyak film yang diproduksi dalam negeri karena untuk mengejar ketentuan 60 persen itu," ucap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam konferensi pers tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) di Kantor Presiden, Kamis (11/2).

(Baca: Bisnis Bioskop Hingga Restoran Dibuka Sepenuhnya untuk Asing)

Ketentuan dan mekanisme soal 60 persen film Indonesia tersebut, sambung dia, akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (PP) yang akan segera diterbitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, selama ini industri perfilman dikuasi oleh segelintir investor saja. Akibatnya, hanya ada 1.117 layar bioskop di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 87 persen layar bioskop berada di Jawa dan 35 persen di antaranya berkumpul di Jakarta. Pramono menyebut, jumlah bioskop yang hanya 1.117 itu hanya menjangkau 13 persen penduduk Indonesia.

Karenanya, pemerintah melonggarkan investasi bagi asing di industri perfilman agar bioskop-bioskop tumbuh di daerah. "Kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel yang slama ini hanya dinikmati kelompok tertentu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement