REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengelak jika dia tidak memberikan salinan BAP kepada kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto. Menurut dia, tidak ada satu pun yang meminta salinan BAP tersebut.
"Dia tidak minta, enggak ada surat," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2). (Polda Ajukan Massa Tahanan Jessica).
Menurut Krishna, jika memang kuasa hukum Jessica menginginkan salinan BAP kliennya, seharusnya mengajukan permintaan secara tertulis. Karena, kata dia, untuk meminta salinan BAP itu, harus melalui standar operasional prosedur.
Krishna berujar, dengan melayangkan permintaan secara tertulis ini untuk mencegah penyalagunaan BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin oleh kopi dicampur racun sianida. Karena, BAP tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan pengadilan.
Sebelumnya, Yudi mengatakan, permintaannya untuk melihat salinan CCTV tidak digubris oleh penyidik sehingga dia dan Jessica sama sekali belum melihat isi CCTV di Kafe Olivier tersebut.
Jessica adalah tersangka tunggal kasus kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.