REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, Khamamik meminta PT PLN setempat segera menertibkan penggunaan meteran listrik bodong yang ditengarai banyak digunakan warga setempat sehingga merugikan PLN dan warga pengguna listrik dengan KWH meter yang sah.
Menurut Khamamik, terkait laporan maraknya penggunaan KWH meter bodong atau tanpa nomor kontrak yang sah telah beredar luas digunakan warga terutama di permukiman kawasan hutan lindung Register 45 Mesuji yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. PT PLN semestinya tanggap dan segera menindaknya karena merugikan pihak PLN dan masyarakat sendiri.
"Adanya KWH meter bodong itu berdampak pada keluhan konsumen lainnya karena dengan memakai KWH meter bodong masyarakat dapat menikmati listrik tanpa dikenakan biaya. Sementara, saat ini daya listrik untuk warga Kabupaten Mesuji masih minim. Jika KWH meter bodong itu banyak digunakan di kawasan Register 45 tentunya merugikan konsumen yang menggunakan KWH meter yang tidak bodong," ujar Khamamik, Kamis (11/2).
Menurutnya, beberapa waktu lalu PLN setempat sempat menemuinya di rumah dinas bupati Mesuji untuk menanyakan tentang keluhan masyarakat lewat pendataan. Khamamik menegaskan pada waktu itu, dia minta pihak PLN jangan hanya mencatat saja, tapi lakukan yang terbaik untuk masyarakat, langkah apa yang harus dilakukan untuk menindak oknum yang memasang KWH meter 'bodong' atau KWH meter dengan nomor kontrak sama.
Selain itu, dia juga sangat menyayangkan pihak PLN yang tidak tanggap dengan kondisi daya listrik di Mesuji, mengingat pada beberapa wilayah atau desa di daerah itu masih banyak yang menggunakan tiang kayu sebagai tonggak untuk menghubungkan kabel listrik sehingga akan berbahaya bagi warga setempat.
Khamamik juga menyatakan banyak masalah yang dialami masyarakat Mesuji dengan kondisi daya listrik yang minim dan berdampak pada aktivitas sehari-hari warga. Seringkali peralatan rumah tangga rusak akibat tegangan listrik yang tak kunjung stabil.
sumber : Antara
Advertisement