Rabu 10 Feb 2016 21:50 WIB

Ambon Jajal Penerapan Kantong Plastik Berbayar

Ilustrasi
Foto: blogspot
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan uji coba penerapan program plastik berbayar di sejumlah swalayan dan toko mulai 21 Februari 2016.

"Mulai 21 Februari bertepatan dengan Hari Sampah kita akan melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di sejumlah gerai di pusat perbelanjaan dan swalayan di Ambon," kata Wali Kota setempat Richard Louhenapessy saat melakukan sosialisasi kebijakan sampah plastik di Ambon, Rabu (10/2).

Menurut dia, penerapan program kantong plastik berbayar sementara belum dilakukan di seluruh toko dan gerai, tetapi akan dilakukan bertahap yakni dimulai di gerai dan swalayan besar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Ambon menjadi kota percontohan penerapan kantong plastik berbayar di Indonesia.

22 kota dan satu provinsi di Indonesia diantaranya Banda Aceh, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura, serta provinsi DKI Jakarta.

"Kita sedang menyiapkan mekanisme penerapan program kantong plastik berbayar di kota Ambon, yakni menyiapkan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sanksi yang jelas," katanya.

Richard menyatakan, program tersebut akan diatur dalam Perda sehingga konsumen yang melakukan pembelian di toko maupun swalayan menggunakan kantong plastik akan dikenakan pembayaran.

"Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang berbelanja di swalayan akan berfikir dua kali untuk menggunakan plastik, tetapi menggunakan tas daur ulang yaang dapat digunakan beberapa kali," ujarnya.

Ia berharap, penerapan kantong plastik berbayar ini bisa semakin menekan angka pengurangan pemakaian kantong plastik. "Kita tidak antiplastik, terkadang memang masih membutuhkan. Namun, sebagai sebagai sarana edukasi agar masyarakat bijaksana menggunakan kantong plastik, karena jika tidak diberlakukan, maka di laut kantong plastik lebih banyak dari ikan. Kalau 2050 tidak diatasi, maka kantong plastik di laut jauh lebih banyak dari ikan," katanya.

Ditambahkannya, kantong plastik, botol bekas, dan kemasan semakin lama akan menjadi mikroplastik (debris) dan sangat berbahaya jika dimakan oleh ikan-ikan yang kemudian dikonsumsi manusia.

Selain menyebabkan pencemaran, sampah plastik yang tidak bisa terurai bisa menurunkan kualitas perairan, merusak ekosistem laut dan kerugian ekonomi bagi nelayan serta masyarakat pesisir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement