REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan dan sertifikat kepada empat personel keamanan bandara (aviation security/avsec) atas jasa mereka dalam menghalangi peredaran narkoba di Tanah Air.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata, Rabu, mengatakan penghargaan dan sertifikat itu diserahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Selasa (9/2) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Barata menjelaskan keempat personel keamanan bandara tersebut berhasil mengamankan penumpang pembawa narkoba di dua bandara.
Tiga orang di antaranya merupakan personel avsec di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara dan satu orang lainnya merupakan personel avsec di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia menuturkan kronologis peristiwa di Tarakan pada 31 Januari 2015, para personel avsec Bandara Juwata mendapati OA (36), penumpang Garuda GA 663 rute Tarakan-Balikpapan yang membawa dua bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 1,6 kg, 252 butir pil diduga narkotika, dan uang sebesar Rp15 juta.
Penumpang tersebut ditangkap saat dilakukan pemeriksaan penumpang di "security check point".
"Ketatnya pemeriksaan penumpang di Bandara Juwata Tarakan ini juga didukung dengan adanya fasilitas keamanan yang cukup lengkap, seperti body inspection machine (body scanner)," katanya.
Sementara, lanjut dia, peristiwa di Kualanamu terjadi pada 7 Februari 2016 dimana personel avsec di Bandara Kualanamu berhasil mengamankan I (54), seorang wanita penumpang Lion JT 913 rute Medan-Balikpapan.
"Penangkapan ini juga terjadi di 'security check point' ruang tunggu keberangkatan," katanya.
Setelah digeledah, lanjut dia, penumpang bersangkutan diketahui membawa 1.500 pil ekstasi dan 1 ons sabu-sabu di pakaian dalamnya.
Kedua penumpang tersebut kini telah diserahkan ke pihak Kepolisian di masing-masing daerah.
Barata menjelaskan di internal Kementerian Perhubungan sendiri, telah diprogramkan tes narkoba yang dilaksanakan secara rutin bagi SDM transportasi di seluruh sektor (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Lebih lanjut, saat ini tengah dirancang Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada sektor transportasi.
Ditargetkan peraturan bersama ini dapat disahkan pada Maret 2016.