REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah Indonesia kian mengancam. Tak terkecuali, di kota-kota besar yang menjadi pusat industri seperti Kota Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan, sejak awal tahun 2016, tercatat sudah ada 14 kasus PHK. Namun, pemecatan ini bukan terjadi akibat kesulitan bisnis perusahaan.
"Kebanyakan karena indisipliner," kata Marsana kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).
Dari 14 kasus ini, ia mengungkapkan masing-masing memutus hubungan kerja satu karyawannya. Kebanyakan, merupakan perusahaan-perusaan kecil di sektor perdagangan.
Menurutnya, ancaman PHK di Kota Bandung akibat ekonomi memburuk tentu juga besar seperti wilayah lain. Namun, hingga kini, belum ada kasus pemecatan akibat kondisi tersebut.
Kesulitan bisnis, ujarnya, hanya berdampak pada keterlambatan pembayaran upah bagi pekerja. Berdasarkan laporan Disnaker Kota Bandung, ada satu perusahaan yang telat membayar gaji.
"Ada satu perusahaan, telat bayar upah tapi belum PHK," ujarnya.
Menghadapi ancaman tersebut, pihaknya akan intens berkoordinasi dengan para pengusaha. Serta mengawasi pelaksaan kebijakan tenaga kerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga:
Disnaker Kabupaten Bekasi Bantah Ada PHK Massal
Kasus PHK di Yogyakarta Masih Nihil
Tanggapi PHK, Kepala BKPM: Dorong Terciptanya Lapangan Kerja Lebih Besar