Rabu 10 Feb 2016 13:22 WIB

Polisi Bisa Menahan Jessica Hingga 120 Hari

Rep: C30/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah genap 12 hari Jessica Kumala Wongso (27 tahun) mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, polisi selalu menyebut kasus pembunuhan sahabat Jessica, Wayan Mirna Salihin, masih dalam masa pendalaman berkas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, tidak ada permasalahan berapa lama masa penyidikan. Khusus untuk kasus Mirna ini, kata dia, untuk penanganan tersangka bisa sampai 120 hari.

"Tidak masalah, penahanan untuk kasus ini bisa 120 hari," kata Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).

Menurut Tito, masa penahanan penyidik untuk tersangka bisa sampai 20 hari. Kemudian, bila berkas masih belum sempurna, penyidik bisa mengajukan penambahan waktu ke kejaksan hingga 40 hari. Setelah itu, bila masih belum sempurna juga berkas penyidikan tersebut, dapat mengajukan tambahan penahanan dari tahanan hakim pengadilan sebanyak 2x30 hari. "Jadi, 20, 40, 30, 30," kata Tito.

Selama ini, kata Tito, koordinasi antara penyidikan Polda Metro dan penyidik umum terus dilakukan. Jika pihak kejaksaan masih membutuhkan tambahan saksi, tambahan ahli, atau berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik akan segera menyediakannya.

Humas kejaksaan tinggi Waluyo juga menjelaskan, lamanya penahanan atas Jessica karena ada pengecualian untuk kasus dengan hukuman minimal sembilan tahun penjara. Penyidik dapat memperpanjang masa penahanan hingga 60 hari ke pengadilan negeri.

Jessica Kumala menjadi tersangka tewasnya Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica akan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement