REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung, Kota Jambi meringkus seorang karyawan yang mencuri uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku adalah BA alias Beni (18 tahun) warga asal Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan yang ditangkap atas dasar laporan polisi LP/B/33/II/2016 tertanggal 8 Februai.
"Dilaporkan oleh korban Ahmad Ikhsan," kata Kanit Reskrim Polsekta Jelutung Ipda Edison, di Jambi Rabu (10/2).
Beni tidak menapik atas apa yang dilakukanan. Kemudian dengan lantang pemuda perantauan yang baru satu bulan menetap di Jambi itu nekat melakukan aksi pencurian karena ia sakit hati kepada bos perusahaanya.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan mencuri uang Rp45 juta yang tersimpan di dalam kamar tempat bekerja. Mendapatkan laporan dari korban atau pimpinan perusahaan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi kemudian diamankanlah pelaku.
Saat ini tersangka berikut barang bukti uang tunai senilai puluhan juta rupiah itu telah diamankan dan atas perbuatanya tersangka akan dijerat sesuai pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. "Dari pengakuanya tersangka bahwa dirinya baru pertama kali mencuri karena terdesak kebutuhan hidup dan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek," kata Edison.
Beni berencana uang hasil curian itu akan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha untuk kendaraan pulang kampung.