REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (BHPRD) Kabupaten Semarang mulai tahun 2016 ini bakal dilakukan oleh Bank Jateng.
Total dana transfer tahun 2016 untuk 208 desa yang ada di wilayah Kabupaten Semarang dan bakal disalurkan melalui Bank Jateng tersebut nominalnya mencapai Rp 243.148.533.000.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Ungaran, Sutrisno mengatakan, pencairan dana transfer tidak harus di Kantor Bank Jateng Cabang Ungaran. Namun bisa dilakukan di kantor BPD cabang pembantu dan kantor kas.
Bahkan pencairannya bisa lewat pengambilan (tarikan) secara online di Kantor BPD cabang lain, seperti di Salatiga atau Boyolali sepanjang memenuhi persyaratan penarikan online.
"Hal ini untuk mendekatkan dan mempermudah layanan pembayaran dana transfer 2016,’’ jelasnya usai mengikuti rapat pembahasan Raperda penyertaan modal BPD Jateng di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (9/2).
Ia juga menjelaskan, pola pembayaran dana transfer biasanya dilakukan sesuai termin. Misalnya dibayarkan per triwulan, pencairan dana transfer tahap I bisa Maret atau awal April, tahap II Juli, dan tahap III September.
Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dan koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Des (Bapermasdes) dalam pencairan dana transfer. Sebab fungsi bank sebagai pelayan, tidak punya otoritas menahan atau mempercepat pencairan. Namun sesuai order dari pengendali dana transfer yang meliputi DD, ADD dan BHPRD. Dalam hal ini adalah Bapermasdes. Karena secara kelengkapan administrasi yang mengetahui Bapermasdes.
‘’Prinsipnya Bank Jateng sudah siap kapan saja dan berapa dana yang harus dibayarkan, tergantung dengan rekomendasi yang diberikan Bapermasdes,’’ tegasnya.
Hal ini diamini Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang, Yoseph Bambang Trihardjono. Menurutnya, total dana transfer tahun 2016 sebesar Rp 243.148.533.000.
Rinciannya meliputi dana desa Rp 129.797.974.000, alokasi dana desa Rp 101.187.988.000, dan BHPRD Rp 12.162.571.000. Pencairan dana transfer dari Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing desa.
"Pencairan ini dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap I bulan Maret sebesar 40 persen, tahap II bulan Juli 40 persen, dan 20 persen di tahap III bulan Oktober," jelasnya.