REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan proyek kereta cepat belum bisa dilakukan meskipun sudah groundbreaking pada 21 Januari 2016. Pemerintah bersama PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) belum menyepakati perjanjian konsensi.
"Selain izin pembangunan, yang masih dibahas adalah konsesi," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2).
Jonan meminta PT KCIC mencantumkan tanggal beroperasinya kereta cepat sebagai perhitungan dimulainya masa konsesi.
Sehingga, kata dia, meskipun nantinya pembangunan kereta cepat molor dan pengoperasiannya tidak sesuai waktu yang ditetapkan, masa konsesi tetap dihitung sejak tanggal pengoperasian tersebut.
"Kalau hanya ditulis berlaku sejak masa beroperasi, tapi ternyata molor terus, akhirnya pemerintah tersandera," ujarnya.
Jonan menambahkan, KCIC diharapkan dapat memenuhi komitmen bahwa operasional kereta cepat dapat dimulai pada 2019, seperti janji mereka kepada Presiden Joko Widodo.
"Tinggal ditulis saja tanggalnya, mau tanggal berapa di tahun 2019," ucapnya.
Selain itu, tambah Jonan, PT KCIC juga wajib menyerahkan prasarana kereta cepat kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir dalam kondisi layak operasi dan tidak dijaminkan ke bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
Sedangkan, mengenai durasi konsesi, Jonan masih menunggu studi kelayakan finansial Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian. Izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.