REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Wilayah Jawa Timur I memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2015 untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea Cukai Jatim I, Oentarto Wibowo, Selasa, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja kantor wilayah Bea Cukai Jatim.
"Adapun jumlah hasil tembakau hasil penindakan di bidang cukai adalah 72 juta batang rokok ilegal dengan rincian dari Bea Cukai Jatim I sebanyak 63,6 juta batang dan dari Bea Cukai Jatim II adalah sebanyak 8,5 juta batang," katanya.
Ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan "fair treatment" bagi industri rokok yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
"Dengan adanya penindakan ini diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," katanya.
Ia menyebut, modus pelanggaran yang digunakan antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas).
"Dengan jenis pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai yang sudah dipakai atau menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya," katanya.
Ia mengatakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 17 miliar lebih.