REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan apresiasi terhadap para pihak yang turut membantu menyukseskan pencapaian Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk, kepada para Wajib Pajak (WP).
Apresiasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Kadispenda Jabar, Dadang Suharto, melalui Pergub ini, maka seluruh yang terlibat dalam PKB, termasuk tingkat CPDP, Kabupaten Kota, Kecamatan, para penggiat atau voluntir (sukarelawan) pajak.
"Hingga para WP akan mendapatkan penghargan dari Pemprov, tentunya dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Pergub tersebut," ujar Dadang, kepada wartawan, Selasa (9/2).
Menurut Dadang, penghargaan ini sudah sepatutnya digelar mengingat pendapatan dari PKB memberikan kontribusi yang dominan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerimaan Pajak daerah dari kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) memberikan kontribusi sekitar 70 persen terhadap total Pajak Daerah.
"Tentunya sudah sangat relevan jika Pemprov Jabar mulai memberikan perhatian lebih terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan penerimaan pajak daerah," katanya.
Selain memberikan motivasi dan apresiasi, kata dia, tujuan diselenggarakannya penghargaan ini juga untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak. Serta, terjaminnya pemungutan PKB sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dilaksanakan per wilayah dan kabupaten/kota mulai dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2016.
Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Mei sampai Juli. Acara puncak sekaligus pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke 71.