REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Kebiri) terhadap pelaku phedolia dinilai tidak berperikemanusiaan. Anggota Komisi Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan hukuman kebiri dengan memotong organ reproduksi atau mematikan libido sebagai tindakan penganiyaan. Sistem hukum di Indonesia juga tidak mengenal dengan hukuan kebiri.
“Dalam criminal justice systems di Indonesia hanya mengenal dua sistem, retributif justice dan restorative justice,” katanya, Senin (8/2).
Ia menjelaskan retributive Justice seperti sistem peradilan dipengadilan, pelaku yang bersalah dihukum. Sedangkan restorative justice sebuah sistem dengan upaya perdamaian dengan mediasi. Di kedua sistem tersebut tidak mengenal sistem hukuman kebiri.
Natalius mengatakan tidak ada jaminan adanya efek jera dari sistem kebiri ini. Karena di beberapa negara yang memberlakukan hukuman kebiri kejahatan phedophilia tetap ada.
Ia mencontohkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang memberlakukan hukuman kebiri. Tapi kejahatan pedophilia tetap ada. Beberapa pelakunya bahkan orang-orang penting seperti direktur-direktur perusahaan besar.
Karena itu, menurut Natalius, perlu usaha yang lebih signifikan untuk mencegah tindak kejahatan pedhophlia dibandingkan mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan harkat kemanusiaan.
Sebelumnya komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Perppu Kebiri. Hal tersebut mengingat semakin meresahkan perilaku pedofil di Indonesia.
"Kami berharap Perppu ini segera dirilis dan disahkan pemerintah," kata Sekjen KPAI, Erlinda.
Perppu ini kembali mencuat setelah seorang anak berumur tujuh tahun ditemukan meninggal dunia di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Korban yang merupakan siswa SD, diculik pelaku seusai pulang sekolah di Jalan H Asmawi, Beji, Depok pada Sabtu (6/2) siang. Orang tua korban yang cemas karena anaknya belum tiba dirumah hingga malam, kemudian melaporkan kehilangan anak ke layanan pengaduan polisi Polsek Beji Depok. Jenazah korban ditemukan di dalam kamar mandi rumah pelaku di Jalan H Albaido, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).