Senin 08 Feb 2016 18:37 WIB

Sukabumi Ingin Jadi Kota Berperadaban Zakat

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Salah satu sudut kota Sukabumi.
Foto: matanews.com
Salah satu sudut kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi ditargetkan menjadi salah satu kota di Indonesia yang berperadaban zakat. Hal ini optimistis tercapai dengan mengoptimalkan peran badan amil zakat nasional (Baznas).

"Kita memang punya mimpi sebagai kota berperadaban zakat," ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi Fifi Kusumajaya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Dalam artian, semua orang mampu atau kaya mampu membayar zakat sesuai dengan syariah atau tuntunan agama Islam.

Sementara semua warga miskin yang tinggal di kota telah mendapatkan zakat. Di mana, penyaluran zakat tidak hanya dibagikan begitu saja melainkan dengan pemberdayaan seperti untuk modal usaha bagi warga tidak mampu.

Misalnya didorong untuk menjadi pedagang kaki lima (PKL) yang resmi atau membuka kios sendiri.Di sisi lain, perolehan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan Baznas Kota Sukabumi masih minim.

Fenomena ini disikapi Baznas dengan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat.

"Kami ingin punya payung hukum karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Fifi.

Pernyataan disampaikan setelah pelantikan komisioner Baznas Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Sukabumi pada Jumat (5/2).

Selain Undang-Undang, ujar Fifi, ketentuan pelaksanaanya juga sudah turun yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011.

Sehingga di lokal Sukabumi juga harus ada perda yang mengatur khusus pengelolaan zakat.Diterangkan Fifi, draf Raperda Zakat sebelumnya sudah disusun dan kini dalam proses penyempurnaan.

Harapannya, pada 2016 ini pembahasan raperda tentang pengelolaan zakat ini masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement