REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Sekitar 188 perusahaan di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, masih menunggak iuran kepesertaan sebesar Rp 5,498 miliar.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan Bambang Indriyanto mengatakan tunggakan tersebut terhitung hingga akhir 2015. "Saat ini, kami masih melakukan upaya penagihan pada perusahaan agar segera melunasi tunggakan iuran kepersertaannya," katanya di Pekalongan, Senin (8/2).
Menurut dia, kategori piutang tersebut dilihat dari lamanya perusahaan menunggak iuran, seperti piutang lancar, kurang lancar, piutang macet, dan kontingensi. Kategori piutang lancar, kata dia, adalah perusahaan yang menuggak iuran kepersertaan satu sampai dua bulan, piutang kurang lancar empat hingga enam bulan, dan piutang macet antara tujuh sampai sembilan bulan.
"Adapun, kategori piutang kontijensi jika perusahaan menunggak lebih dari sembilan bulan," katanya.
Ia menyebutkan tunggakan sebesar Rp 5,498 miliar tersebut terdiri atas piutang lancar Rp 59,9 juta, piutang kurang lancar Rp 98,6 juta, piutang macet Rp 200 juta dan sekitar 5,1 miliar merupakan piutang kontijensi."Kategori piutang kontijensi ini sudah masuk dalam kategori yang membutuhkan penanganan serius," katanya.
Ia mengatakan untuk menagih tunggakan itu, BPJS akan memprioritaskan langkah persuasif terhadap perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya itu. "Kami akan memberikan surat maupun berkomunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran iurannya. Akan tetapi jika setelah dilakukan langkah-langkah tersebut oleh tim pengawasan tetapi tidak ada itikad baik maka akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.