Ahad 07 Feb 2016 19:38 WIB

Kontrak Kerja Habis, Puluhan TKA Pulang ke Negaranya

Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Foto: Antara
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pulang ke negara asal mereka. Kepulangan TKA itu karena sudah habis masa kontrak dan izin tinggal selama menjadi pekerja.

"Sejak awal tahun sudah ada 63 TKA yang pulang ke negaranya, mayoritas dari Tiongkok dan Korea," kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin di Sukabumi, Ahad (7/2).

Menurutnya, TKA tersebut bekerja di berbagai bidang usaha, namun mayoritas berasal dari perusahaan garment. Di Kabupaten Sukabumi jumlah TKA sebanyak 346 orang baik berasal dari Asia dan Eropa. Tetapi, untuk saat ini mayoritas berasal dari Tiongkok dan Korea karena investor kebanyak berasal dari kedua negara tersebut.

Dari jumlah tersebut ada 231 TKA yang memiliki pekerjaan tidak hanya di Kabupaten Sukabumi, tetapi juga di daerah lain sehingga mereka tidak selalu menetap di Sukabumi. Namun demikian, TKA seperti itu wajib melapor ke pihaknya untuk didata, mulai dari izinnya hingga tujuan kedatangannya, jangan sampai visa yang digunakan untuk wisata.

"Hingga Februari ini ada 11 TKA baru yang datang ke Kabupaten Sukabumi mereka berasal dari Tiongkok, Taiwan dan Korea. Dari hasil pendataan mereka bekerja di perusahaan garmen dan lain-lain sebagai tenaga ahli," kata dia.

Tatang mengatakan dari pendataan yang dilakukan, jumlah TKA terbesar berada di perusahaan pembuatan sepatu yang mempekerjakan sebanyak 193 orang, mayoritas berasa dari Tiongkok dan Korea. Tetapi, pihaknya memperketat dalam penggunaan TKA di setiap perusahaan, untuk mencegah membludaknya TKA di setiap perusahaan sehingga akan mengurangi jatah atau lowongan pekerjaan bagi warga pribumi khususnya Kabupaten Sukabumi.

"Maka dari itu, setiap TKA yang datang minimal harus sebagai tenaga ahli. Jangan sampai TKA yang dikerjakan hanya disimpan sebagai buruh kasar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement