REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mebeberkan data kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2015. Hasil dari pantauan terhadap 524 perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan, negara rugi Rp 1,7 triliun akibat korupsi.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, hasil tersebut didapatkan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
Perkara yang terpantau itu, kata Aradila, berasal dari Pengadilan Tipikor sebanyak 374 perkara, Pengadilan Tinggi sebanyak 120 perkara, maupun MA baik kasasi maupun PK sebanyak 30 perkara.
"Dari 524 perkara korupsi yang berhasil terpantau, nilai kerugian negara yang timbul adalah Rp 1,7 triliun," kata Aradila di kantor ICW, Jakarta, Ahad (7/2).
Sementara, untuk kasus suap, lanjut Dila, mencapai 1.500 Dollar Singapura, 785.000 Dollar AS, dan 20.000 Euro. "Jumlah uang denda Rp 48,084 Miliar dan jumlah uang pengganti sebesar Rp 1,5 Triliun," ujar Aradila.