Jumat 05 Feb 2016 15:28 WIB

Jokowi Diminta Turun Selesaikan Sengketa Taman Sriwedari

Rep: Edy Setyoko/ Red: Achmad Syalaby
Tanah Kompleks Sriwedari Solo
Tanah Kompleks Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi II DPRD Kota Solo mendesak pemerintah kota setempat untuk meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan sengketa Taman Sriwedari. Dewan menilai penyelesaian lahan seluas 10 ribu meter per segi di jantung kota tersebut, bertele-tele.

Pemkot disarankan meminta Presiden turun tangan. Mengingat, kasus sengketa Taman Sriwedari mulai bergulir kembali saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. ''Beliau /kan/ orang Solo. Pasti peduli untuk menyelesaikan,''kata Supriyanto, anggota Komisi II, Jum'at (5/2).

POlitisi Partai Demokrat ini menilai, penyelesaian kasus sengketa Taman Sriwedari bertele-tele. Pemkot Solo juga dinilai kurang tegas untuk menyelesaikan kasus lahan seluas hampir 10 hektar tersebut.

"Kalau mau dibayar, ya tinggal bicara dengan pihak ahli waris berapa nilai uang pembayaran. Kalau mau ditukar dengan lahan lain, apakah mereka juga mau,'' kata Sekretaris Komisi II DPRD Solo ini.

Masih menurut Supriyanto, seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Solo segera melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan upaya eksekusi paksa lahan Taman Sriwedari. Jika ditunda-tunda, kata dia, maka PN Solo terkesan tidak menegakkan putusan hukum yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Solo Umar Hasyim berpendapat, kedua belah pihak yang bersengketa mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan. Jika terdapat penyelesaian di luar jalur hukum, hendaknya pihak tergugat maupun penggugat, merasa adil dan tidak ada yang dirugikan.

''Sah-sah saja kalau ada penyelesaian di luar jalur hukum. Tapi, harus sama-sama adil. Dan, tidak ada yang merasa dirugikan,''tambahnya.

Belakangan, Ketua PN Solo, Amin Sutikno mengajukan dua tawaran terkait penyelesaian sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wirjodiningrat. Selain itu, pihaknya  menjanjikan tidak akan melakukan eksekusi paksa terhadap lahan bekas Taman Kebonrojo (kebun binatang) tersebut.

Amin beranggapan, eksekusi paksa bukan hal yang terbaik yang bisa dilakukan untuk penyelesaian sengketa Sriwedari. Dua hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Aanmaning di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/1).

''Ada dua opsi yang kita tawarkan untuk pemkot, karena pada dasarnya pemkot masih ingin memanfaatkan lahan ini untuk public space''. Pertama, pemkot  harus mempetakan lahan mana saja yang akan digunakan sebagai ruang terbuka publik. Kedua, mempertanyakan ketersediaan dana dari pemkot untuk mengakuisisi lahan yang hendak dikelola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement