Jumat 05 Feb 2016 02:47 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Makanan Jelang Imlek

Pekerja melakukan pengepakan pada lilin yang telah diproduksi untuk perayaan Imlek di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Kamis (28/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pekerja melakukan pengepakan pada lilin yang telah diproduksi untuk perayaan Imlek di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Kamis (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta meminta masyarakat mengkritisi kualitas makanan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya menjelang Hari Raya Imlek.

"Meski belum ada instruksi dari pusat untuk meningkatkan pengawasan, kami meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan setiap menjelang hari beras termasuk Imlek," kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Diah Tjahjonowati di Yogyakarta, Kamis (5/2).

Menurut Diah, BBPOM tidak melakukan pengawasan makanan secara khusus, sebab tingkat konsumtivisme masyarakat terhadap produk makanan saat libur Hari Raya Imlek, masih lebih rendah dibanding saat libur hari besar lainnya seperti Idul Fitri dan Natal.

Sementara itu, terkait jajanan khas Imlek kue keranjang yang dijual oleh beberapa produsen di Yogyakata, menurut dia BBPOM Yogyakarta telah melakukan uji laboratorium beberapa kali dan hasilnya bersih dari penggunaan zat-zat berbahaya.

"Mereka rata-rata menggunakan bahan serta teknik pembuatan kue secara tradisional," ungkapnya.

Kendati demikian, dia berharap masyarakat tidak mudah tergiur oleh diskon produk makanan yang ditawarkan oleh toko maupun swalayan.

Dalam konteks makanan, menurut dia, pemberian diskon atau potongan harga bisa saja merupakan produk makanan yang telah rusak, kedaluwarsa, atau menggunakan bahan berbahaya. "Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih produk makanan untuk dikonsumsi," tuturnya.

Bagi penyedia atau penjual produk makanan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan untuk dikonsumsi, menurut dia, akan langsung ditindak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Mekanisme penindakan, kata dia, akan dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai pemberian peringatan, pemusnahan produk, pemberian sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

"Untuk produk makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi akan langsung dimusnahkan. Bagi penjual produk bersangkutan akan diberi peringatan terlebih dahulu jika masih melanggar maka akan dikenai sanksi administrasi hingga pidana," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement