Kamis 04 Feb 2016 22:12 WIB

Pilkada Simalungun Telan Dana Rp 10,7 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Pilkada Simalungun, Sumatra Utara akan digelar pada 10 Februari mendatang. Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan saat ini persiapan jelang pelaksanaan Pilkada sudah hampir 100 persen.

"Udah semua, tinggal sosialisasi. Selain masalah perlengkapan, udah oke semua, tinggal sosialisasi kepada masyarakat," kata Adelbert kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Adelbert mengatakan, akan tetap menggunakan surat suara yang lama dan tidak mencetak ulang yang baru. Surat suara bersama logistik yang lain akan didistribusikan pada 7 hingga 9 Februari. "Tanggal 9 Februari udah sampai TPS," ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaksanaan Pilkada yang diundur dari 9 Desember ini, menghabiskan anggaran hingga Rp 10,7 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran honor PPK, KPPS, uang makan, dan pendirian TPS. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk sosialisasi.

"Emang besar, karena untuk hari H-nya aja bisa Rp 8 miliar," kata Adelbert.

Sebelumnya, Calon Bupati Simalungun JR Saragih memenangkan gugatan atas KPU Simalungun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Rabu (23/12) lalu. Majelis Hakim memerintahkan KPU Simalungun sebagai tergugat untuk menyertakan pasangan pejawat itu sebagai peserta Pilkada. Meski begitu, majelis hakim menolak permohonan JR Saragih untuk mengganti wakilnya Amran Sinaga yang tersandung masalah hukum.

Gugatan ke PT TUN ini diajukan JR Saragih-Amran Sinaga setelah sebelumnya KPU Simalungun membatalkan pencalonan mereka. Pembatalan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga didaftarkan ke PT TUN Medan, Selasa (8/12). Hari itu juga majelis hakim PT TUN Medan mengabulkan permohonan penggugat untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan mereka. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada di Simalungun oleh KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement