REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas menginginkan Presiden Joko Widodo memenuhi janji kampanye yang berkomitmen memperjuangkan hak penyandang disabilitas. Koalisi ini terdiri dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) dan beberapa organisasi lainnya
"Sangat disayangkan pandangan dan pendapat Presiden terhadap RUU Penyandang Disabilitas pada rapat kerja bersama Komisi VIII pada Januari 2016 tidak mencerminkan komitmennya seperti dalam Piagam Suharso yang ia tandatangani saat kampanye pemilu Juli 2014," kata Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo pada konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis.
Ariani mengatakan ada empat poin pandangan Presiden yang dinilai tidak berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, yakni Presiden mempertanyakan kuota dua persen bagi penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Poin kedua adalah pemerintah menolak adanya keringanan biaya atau konsesi untuk akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. "Konsesi ini diberikan penyandang disabilitas karena beberapa alasan yaitu 80 persen penyandang hidup di bawah garis kemiskinan, kemudian susah mendapatkan pekerjaan sehingga tidak bekerja. Transportasi umum juga masih belum terakses untuk penyandang disabilitas sehingga harus naik taksi atau kendaraan pribadi," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti.
Poin ketiga yang dinilai belum memenuhi hak para penyandang adalah pemerintah masih bersikeras untuk menjadikan Kementerian Sosial sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang terhadap isu disabilitas. Menurut koalisi, menempatkan isu disabilitas pada Kementerian Sosial saja justru akan mereduksi penyandang disabilitas sebagai permasalahan sosial dan bukan subyek pembangunan.
Pada poin keempat, pemerintah juga diniliai telah menolak pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga negara yang fokus dalam menjamin implementasi UU Penyandang Disabilitas kelak. KND, menurut Yeni, merupakan sebuah komisi yang memiliki peran penting bagi penyandang disabilitas sebagai tempat pengaduan kasus pelanggaran hak disabilitas.