Kamis 04 Feb 2016 16:15 WIB

Penjual Narkoba Berkedok Mie Instan Dibekuk

Rep: c18/ Red: Teguh Firmansyah
Narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap SY (28) setelah kedapatan menjual narkoba. SY mengedarkan barang haram tersebut dengan modus menjual dalam bungkus mie instan.

"Semua barang haram itu, ada di bungkus mie instan dalam tas pinggang yang digunakan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno di Jakarta, Kamis (4/2).

Suyatno mengatakan SY ditangkap di Gang Harlan Kota Bambu Pal Merah Jakarta Barat usai melakukan transaksi dengan salah seorang pelanggannya AZ. Suyatno mengatakan penangkapan SY bermula dari informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat ini AZ masih buron dan masuk DPO," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bungkus mi instan berisi sabu seberat 35,6 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merk Kris Chef dan telepon genggam putih. Barang-barang tersebut ditemukan dalam tas pinggang pelaku yang biasa digunakan saat beraksi.

Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.

SY lantas dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SY dikenakan pasal 115 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Ia dihukum dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement