REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan berkolaborasi dengan Dewan Pers untuk menyikapi aduan tayangan yang dinilai menyudutkan Indra Bekti ihwal sejumlah pemberitaan yang berkembang baru-baru ini.
Salah seorang Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, mengatakan, terkait dengan sejumlah pemberitaan, yang sifatnya ini bukan hanya nonjurnalistik, KPI akan menggandeng Dewan Pers.
"(Pemberitaan) dalam bidang nonjurnalistik ada juga yang jurnalistik, kita (KPI dan Dewan Pers) akan berkoordinasi," kata dia di kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (4/2).
Sementara itu, salah seorang Komisioner KPI Pusat Rahmat Arifin menjelaskan, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI mempunyai kewenangan memberikan sanksi administrasi terhadap lembaga penyiaran.
Sanksi administrasi tersebut, ia melanjutkan, dimulai dengan teguran, pengurangan durasi program yang menyiarkan, sampai penghentian program tersebut.
Sebelumnya, Indra Bekti bersama kuasa hukumnya, Nanda Persada, melaporkan sejumlah tayangan stasiun TV yang selama ini dianggap merugikan dan menyudutkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (3/2).
Selain melaporkan ke KPI, kuasa hukum Indra Bekti, Nanda Persada, menuturkan, pihak Indra juga mempertimbangkan untuk melaporkan media online ke Dewan Pers.
"Kami mempertimbangkan untuk juga melaporkan media online dan pemberitaan media lain, bukan cuma tayangan-tayangan atau saluran lain ke Dewan Pers," tuturnya.
Nanda menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghentikan tayangan yang tidak berimbang. Selain itu, dikhawatirkan tayangan yang tidak berimbang tersebut menjadi konsumsi anak-anak dan remaja sehingga tidak hanya pihak Indra dan keluarga yang rugi, tapi juga masyarakat banyak.
Ia menegaskan, yang dilaporkan Indra adalah kualitas beritanya yang dinilai sangat merugikan dari sisi pendidikan anak dan moral.