Kamis 04 Feb 2016 11:24 WIB

Pemerintah Diharapkan Cari Solusi Persoalan Guru Honorer

Guru di sekolah SD
Guru di sekolah SD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyelesaikan berbagai permasalahan pendidikan secara komprehensif.

Berbagai permasalahan yang dimaksud antara lain kekurangan guru di daerah, pengangkatan guru honorer, pelaksanaan Ujian Nasional dan pembayaran tunjangan profesi guru.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komite III DPD RI, Hardi Slamet Hood di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Komplek Parlemen, sejumlah anggota Komite III DPD RI mempertanyakan banyak sekolah terutama di daerah terpencil/perbatasan yang kekurangan guru. Namun pemerintah malah memutuskan untuk tidak lagi mengangkat guru honorer menjadi PNS.

Anggota Komite III DPD RI, Delis Jukarson Hehi mempertanyakan program Guru Garis Depan, yang berarti merekrut tenaga pengajar baru sementara di sisi lain masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

"Daerah terpencil banyak yang kekurangan guru, apakah putra-putra daerah yang sudah lama mengabdi menjadi honorer dapat diprioritaskan untuk program Guru Garis Depan?," tanya Senator asal Sulawesi Tengah ini Rabu (3/2).

Sejumlah anggota lain seperti Emma Yohana, Hardi Slamet Hood dan Maria Goreti mempertanyakan solusi pemerintah terkait persoalan guru honorer yang hingga kini belum diangkat, sementara program sertifikasi untuk guru sudah berakhir.

Menanggapi hal itu, Anies mengatakan, masalah guru honorer harus dilihat secara menyeluruh baik dari distribusi guru, pola rekrutmen guru hingga pengangkatannya. Dilihat dari rasio jumlah guru dan siswa, sejauh ini masih seimbang. Ada daerah yang kekurangan tenaga pengajar namun ada pula daerah yang kelebihan.

Anies menambahkan, jumlah guru honorer meningkat pesat dibandingkan 10 tahun terakhir. Permasalahan yang ada saat ini selain proses rekrutmen guru honorer juga proses guru honorer itu diangkat menjadi pegawai negeri. Untuk itu, perlu ada aturan menyeluruh tentang syarat dan ketentuan menjadi guru honorer.

"Kami sampaikan perlu menata persoalan ini lintas kementerian. Peraturan kita tingkatkan menjadi keppres, selama hanya di menteri, otoritas legal tidak kuat. Saat ini yang bisa dilakukan adalah alokasi anggaran untuk tunjangan guru honorer. Maka, persoalan harus dilihat secara lengkap dan parsial untuk menghasilkan solusi yang komprehensif," ujar Menteri Anies.

Sementara itu, Novita Anakkota dari Maluku mempertanyakan tunjangan profesi guru yang kerap terlambat bahkan jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Menanggapi hal tersebut, Anies berjanji akan menindaklanjutinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement