Kamis 04 Feb 2016 09:04 WIB

Pengusaha Hotel Minta RUU Minol tak Kedepankan Pelarangan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Achmad Syalaby
Hariyadi Sukamdani
Foto: antara
Hariyadi Sukamdani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani berharap DPR mau mengubah konsep rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurut dia, RUU Minol sebaiknya mengedepankan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan. 

Hariyadi menilai, segala permasalahan yang timbul akibat minol selama ini karena minimnya pengendalian serta pengawasan dari pemerintah, terutama terkait peredaran miras ilegal. "Pengawasan dan pengendalian di lapangan belum mumpuni sehingga banyak miras oplosan beredar yang membahayakan masyarakat," kata Hariyadi di Jakarta, Rabu (3/2). 

Dia berpendapat, konsep larangan dalam RUU Minol justru dapat eningkatkan peredaran miras ilegal serta konsumsi oplosan. "Bukan hanya di kalangan masyarakat, tapi juga di hotel, dan itu tidak baik untuk citra pariwisata," ujar dia. 

Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Tulus Abadi mengatakan, persoalan utama terkait minol adalah masih maraknya peredaran miras ilegal ataupun oplosan. "Teman saya di kampung banyak yang meninggal gara-gara oplosan. Minum dicampur obat nyamuk dan sebagainya," ucap dia. 

Mengenai RUU Minol, Tulus berpendapat bahwa DPR bisa tidak mengadopsi konsep larangan dengan cara menegakkan UU Cukai. "Barang yang kena cukai aksesnya harus dipersulit agar tidak banyak masyarakat yang mengkonsumsinya," kata Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement