Kamis 04 Feb 2016 08:53 WIB

BNPT Diminta Punya Standar Kategori Terorisme

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Achmad Syalaby
Ledia Hanifa Amalia
Foto: ist
Ledia Hanifa Amalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia meminta agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus memiliki standar ukuran siapa saja yang dikategorikan radikal dan menjurus ke arah teroris. 

Jika mencium masalah tersebut, dia menjelaskan, Kementerian Agama  dan BNPT harus mampu mencegahnya saat pihak atau institusi tersebut berpotensi berbuat teror, bukan dengan memublikasikannya di media massa.

"Sejauh mana Kemenag melakukan pembinaan terhadap pesantren berpotensi radikal tersebut," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/2). Dia pun mempertanyakan seberapa sering pemerintah datang. Tak hanya itu, pendampingan seperti apa yang dilakukan terhadap mereka.

Ledia mengingatkan, upaya pembinaan tidak sekadar melarang mereka untuk bertindak radikal, tetapi harus mengawasi proses jalannya pengajaran. Dia berharap jangan sampai Kemenag beralasan bahwa pesantren tersebut merupakan pesantren salaf, sedangkan yang lain tidak. 

Menurutnya, Kemenag di pusat hingga kabupaten/kota harus bekerja sama dengan penyuluh. Penyuluh ini bisa mendatangi pesantren untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.  

Ledia pun mempertanyakan masalah dugaan keterkaitan pesantren dengan aliran dana asing yang dikaitkan dengan terorisme. Menurutnya, tidak hanya lembaga Islam yang mendapatkan bantuan asing. Lembaga agama lain pun mendapatkannya. Hanya, kata dia, lembaga Islam yang terus-menerus dicurigai.

Bagaimanapun, Ledia tetap tidak setuju adanya tindakan terorisme, apa pun alasannya dan terhadap siapa pun. Dia kembali menegaskan, tidak ada satu agama pun yang membenarkan menghilangkan nyawa orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement