REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan bahwa status Direktur Utama PT Traya Tirta Makasar, Hengky Wijaya dinyatakan gugur karena sudah meninggal dunia. Laode mengatakan status tersebut gugur tanpa perlu ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Hengky Wijaya dinyatakan gugur dengan sendirinya, tidak perlu adanya SP3," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Namun, dengan gugurnya kasus Hengky, kata Laode, tidak akan berpengaruh pada terdakwa lain yang tersandung kasus terkait. Apalagi, lanjut dia, sudah ada 24 saksi yang diperiksa.
"Ini tidak berpengaruh banyak pada persidangan kasus Ilham Arief (mantan Walikota Makassar)," ujar Laode.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila selama ini pihaknya telah memfasilitasi kebutuhan Hengky. Agus menjelaskan mulai dari fasilitas ruang tahanan hingga kebutuhan medis telah diberikan untuk Hengky.
"Kita penuhi permintaan untuk periksa kesehatan dan pindah ruang tahanan dari Polda ke Cipinang. Pemeriksaan kesehatan kita fasilitasi," kata Agus.
Agus menambahkan, Hengky pun telah dirawat di RS Siloam sejak 25 Januari 2016. Namun, Hengky dipastikan meninggal pada Selasa (2/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Terkait potensi kerugian negara, kata Agus, KPK akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada negara.
Kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan mengatakan Hengky ambruk di Rutan Cipinang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Saat sidang kecapekan, lalu pulang ke tahanan. Karena kecapekan tadi jatuhlah di kamar mandi," ujar Arfa.
Hengky, kata Arfa, langsung dilarikan ke RS Persahabatan, Jakarta Timur. Namun, fasilitas di sana kurang memadai hingga akhirnya Hengky dirujuk ke RS Siloam, Jakarta Selatan.
"Hengky menderita penyakit ginjal, penyempitan pembuluh darah, dan penyakit jantung," kata Arfa.
Arfa menambahkan, sidang Hengky sebenarnya tinggal sebentar lagi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berhubung belum selesai, lanjut dia, keluarganya berenca untuk meminta penetapan ke pengadilan. Namun, pengadilan belum bisa mengabulkan lantaran masih menunggu sidang terdakwa lainnya yakni bekas Walikota Makasar Ilham Arief Sirajudin.